Karanganyar - PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP ( PTSL )

PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP ( PTSL )

Dari 12 desa di Kecamatan Plantungan,tersisa ada 5 desa  yang belum mengikuti program PTSL atau sertifikat masal trsbt,salah satu nya  desa Karanganyar.

Maka dari itu dengaan adanya program trsbt untuk tahun 2020 desa karanganyar melaksanakan program tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal di desa Karanganyar ini nantinya diharapkan semua tanah  di desa karanganyar,baik itu tanah pribadi yg meliputi pekarangan,kebun,gogo,persawahan semua bisa bersertifikat.

Tidak hanya itu tanah2 milik desa yg notabenya sumber PAD desa yakni tanah kas desa,bengkok-bengkok,tanah p2  nantinya bisa bersertifikat dengan adanya program tersebut,terang ibu tantri.

Adapun tim dari BPN yang akan membantu pemerintah desa karanganayar dlm program PTSL ini yakni ibu tantri selaku ketua tim, bpk mahmud destiyanto  selaku wakil yuridis,wakil ketua  yang membidangi fisik kaitanya dengan batas – batas tanah bpk bambang,dan pengumpul data yuridis berkas – berkas yakni bpk yudi wiwoho.

Persyaratan dlm program PTSL kali ini terbilang lebih mudah yakni cukup mengumpulkan

1.foto kopi ktp

  1. foto kopi kk

3.foto kopi sppt terakhir

4.berkas pendukung  surat hibah,waris,jual beli.

Mudah – mudahan dlm program ini sukses dan tercapai target yakni  1000 sertifikat,terang ibu tantri.

 


Dipost : 21 November 2019 | Dilihat : 379

Share :